Artikel : Kewirausahaan
TUGAS KEWIRAUSAHAAN SESI 10
Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam
Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)
Oleh : Asma Izzatin Nissa
Pengertian Kemitraan Usaha
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata kemitraan dapat diartikan sebagai perihal hubungan – jalinan
kerja sama dan sebagainya sebagai mitra. Menurut Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun
1995 tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi;
“Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah
atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan usaha oleh usaha
menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
saling memperkuat, dan saling menguntungkan ”.
Kemitraan adalah upaya yang
melibatkan berbagai sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun
bukan pemerintah, untuk bekerja sama dalam mencapai suatu tujuan bersama
berdasarkan kesepakatan prinsip dan peran masing-masing. Dengan demikian untuk
membangun kemitraan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu; persamaan
perhatian, saling percaya, dan saling menghormati, harus saling menyadari
pentingnya kemitraan, harus ada kesepakatan misi, visi, tujuan, dan nilai yang
sama, harus berpijak pada landasan yang sama, kesediaan untuk berkorban.
Kemitraan pada esensinya adalah
dikenal dengan istilah gotong royong atau kerja sama dari berbagai pihak, baik
secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo (2003), kemitraan adalah
suatu kerja sama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu.
Tujuan Kemitraan
Usaha
Kemitraan usaha baik dalam skala usaha kecil maupun skala
besar pada akhirnya tidak hanya sekedar memberi keuntungan pada pihak yang
bermitra, tetapi pula akan berdampak pada pihak-pihak lain atau masyarakat
secara umum. Oleh karena itu kemitraan usaha diarahkan untuk mencapai tujuan
sebagai berikut:
·
Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat;
·
Mendukung efisiensi ekonomi;
·
Memperkuat kemampuan bersaing;
·
Menghindari persaingan yang tidak sehat dan
saling mematikan;
·
Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan
distorsi dalam pasar;
·
Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan
tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan
kerjasama.
Tujuan-tujuan ini dapat dicapai, bila kemitraan tersebut
berjalan “langgeng”. Langgengnya kemitraan hanya dapat dicapai, bila kedua
pihak mentaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Manfaat Kemitraan
Usaha
·
Manfaat produktivitas
Produktivitas adalah suatu model ekonomi yang
diperoleh dari membagi output dengan input. Produktivitas = output:input.
Dengan formulasi di atas dan sesuai dengan rumus 1+1>2 sebelumnya, maka
produktivitas dikatakan meningkat bila dengan input yang tetap diperoleh output
yang semakin besar. Selain itu, produktivitas yang tinggi dapat diperoleh
dengan cara mengurangi penggunaan input (dengan syarat tidak mengurangi
kualitas), sehingga dengan output yang tetap dengan penggunaan input yang
sedikit menunjukkan adanya peningkatan produktivitas.
·
Manfaat efisiensi
Manfaat efisiensi dapat diartikan sebagai dicapainya
cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan
menguntungkan, baik dilihat dari segi waktu, tenaga maupun biaya.
·
Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan
kontinuitas.
Sebagai akibat adanya manfaat produktivitas dan
efisiensi, maka dengan kemitraan akan dicapai pula manfaat kualitas, kuantitas,
dan kontinuitas. Dengan adanya penggabungan dua potensi dan kekuatan untuk
menutupi kelemahan dari masing-masing pihak yang bermitra, maka akan dihasilkan
tingkat produktivitas yang tinggi dan efisiensi serta efektivitas.
Produktivitas menunjukkan manfaat kuantitas dan efisiensi serta efektivitas
menunjukkan manfaat kualitas. Dengan kualitas dan kuantitas yang dapat diterima
oleh pasar, maka akan dapat menjamin kelangsungan usaha.
·
Manfaat dalam risiko
Dalam kemitraan kedua pihak memberi peran yang sesuai
dengan kemampuan masing-masing, sehingga keuntungan atau kerugian yang dicapai
atau diderita kedua pihak sesuai dengan peran dan kekuatan masing-masing. Hal
ini berarti bahwa dalam kemitraan, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak
yang bermitra sehingga jika ada resiko ditanggung bersama antara pihak yang
bermitra, sehingga resiko yang ditanggung masing-masing pihak menjadi
berkurang.
Macam-macam Pola Kemitraan Usaha dan Contohnya
Kemitraan adalah kerjasama
usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar
disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar
dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling
menguntungkan. Adapun pola-pola kemitraan yaitu :
·
Inti
Plasma
Hubungan kemitraan
antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya
Usaha Menengah atau Usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku
plasma. Usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil
dalam hal : Penyediaan dan penyiapan lahan, Penyediaan sarana produksi,
bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha, Perolehan, penguasaan, dan
peningkatan teknologi, Pembiayaan, Pemasaran, Penjaminan, Pemberian informasi,
dan Bantuan lain untuk peningkatan efisiensi dan produktifitas dan wawasan
usaha. Contohnya : kemitraan antara perusahaan pakan ternak dengan
peternak ayam. Pola kemitraan yang terjadi adalah inti plasma,
dimana perusahaan pakan ternak berperan sebagai inti dan peternak
sebagai plasma.
·
Subkontrak
Hubungan kemitraan
antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya
Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha
Besar sebagai bagian dari produksinya. Usaha besar memberikan dukungan
berupa : Mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya, Memperoleh bahan
baku yang di produksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang
wajar, Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, Perolehan,
penguasaan, dan peningkatan teknologi, Pembiayaan dan pengaturan sistem
pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak, dan Tidak melakukan pemutusan
hubungan sepihak. Contohnya : antara petani tebu dengan pabrik gula.
·
Waralaba
Merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan
hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Pemberi waralaba wajib
memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen,
pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada penerima waralaba. Contohnya :
penjualan mobil via deler.
·
Perdagangan
Umum
Kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau
penerimaan pasokan dari usaha kecil secara terbuka. Kebutuhan barang dan jasa
yang diperlukan usaha besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil
produksi usaha kecil atau mikro. Sistem pembayaran dilakukan dengan tidak
merugikan salah satu pihak. Contohnya : perdagangan seperti GATT, WTO,
AFTA, APEC, dan lain-lain.
·
Distribusi
dan Keagenan
Usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus
untuk memasarkan barang dan jasa kepada usaha mikro atau usaha kecil. Contohnya
: agen-agen yang menjual produk-produk dari usaha besar atau usaha menengah.
·
Bentuk
Kemitraan Lain
Modal patungan dengan pihak asing berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pola bentuk-bentuk lain
di luar pola sebagaimana tertera di atas adalah pola kemitraan yang pada saat
ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul
di masa yang akan datang. Contohnya : dalam pengembangan usaha kecil di sektor
perikanan di Indonesia, terdapat beberapa pola atau bentuk kemitraan antara
usaha kecil atau petani dengan pengusaha besar.
Pengertian BOT
Menurut Neil Bieker dan Cassie
Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan
perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai,
merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan
kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut
sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada
Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi. Sistem bangun guna serah atau
yang lazimnya disebut BOT agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, di
mana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya
didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua
tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka
waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan
pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya
dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah
jangka waktu operasional tersebut berakhir.
Tujuan Keberadaan BOT
Jadi, keberadaan BOT adalah untuk
memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana
untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor
memerlukan lahan atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut
kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian BOT. Pada umumnya perjanjian
yang dibuat oleh para pihak baik dalam bentuk perjanjian BOT didesain sesuai
dengan kehendak para pihak itu sendiri, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ataupun kaidah hukum yang
berlaku, baik dari aspek formil maupun materiil (substansi).
Manfaat BOT
·
Dikarenakan BOT merupakan kerjasama dalam
pembiayaan, maka bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah sebagai pemilik lahan/tanah, tidak perlu mengeluarkan biaya atau
anggaran atau mencari dana pinjaman untuk membangun infrastruktur beserta
dengan fasilitasnya, sehingga hal demikian dapat mengurangi beban anggaran
dalam APBN/APBD.
·
Dengan kerjasama dalam bentuk BOT meskipun
pemerintah tidak memliki anggaran yang cukup, tetap dapat membangun
infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga kebutuhan dan kepentingan
masyarakat tetap dapat terlayani, mengingat pembangunan proyek dilakukan dengan
pendanaan dari pihak swasta.
·
Dengan menerapkan sistem kerjasam BOT,
pemerintah tetap dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan
umum di atas tanah yang dimilikinya tanpa harus mengalihkan atau melepaskan hak
atas tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga asset-asset milik negara dapat
terjaga dengan baik.
·
Dengan melalui kerjasana BOT, memberikan
kesempatan atau peluang kepada pihak lain dalam hal ini swasta untuk berperan
serta dalam pembangunan fasilitas.
·
Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan
peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil
keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah
dibangun.
·
Dengan kerjasama BOT bagi para pihak swasta
diharapkan dapat mengembangkan usaha di atas lahan strategis yang pada umumnya
dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah, tanpa harus membeli tanah atau lahan
kosong.
Contoh dari BOT (Build Operates Transfer)
Salah satu contoh BOT yaitu : Suatu
skema pembiayaan dari BOT yakni pembangunan jalan dari tol Cinere sampai
Jagorawi. Dalam hal ini seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dan
fasilitas ditanggung oleh pihak investor atau pihak swasta yakni (PT Trans
Lingkar Kita Jaya) yakni senilai Rp 420.000.000.000,-. Sedangkan, pemerintah
juga memiliki hak terhadap tanah atau lahan yang akan dibangun oleh pihak
swasta tersebut. Pekerjaan pembangunan ini dijalankan oleh empat perusahaan
yang merupakan pemilik saham yaitu dari PT. Transindo Karya Investama yakni
dengan jumlah saham sebesar Rp 327.634.000.000, lalu PT. Waskita Karya
(Persero) yakni dengan jumlah saham sebesar Rp 76.208.000.000, kemudian PT.
Jalan Lingkarluar Jakarta yakni dengan jumlah saham sebesar Rp 3.158.000.000,
dan juga PT. Kopnatel Jaya dengan jumlah saham sebesar Rp 3.158.000.000.
Pekerjaan ini diakukan dengan masa konsesi perusahaan yakni dalam pengoperasian
jalan tol Cinere-Jagorawi agar dapat mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan
dan mendapatkan imbal hasil selama 35 tahun lamanya.
Kesimpulan
Dari pemaparan yang disampaikan
diatas kemitraan usaha dan BOT adalah dua hal yang berbeda dapat disimpulkan
bahwa kemitraan usaha merupakan suatu kolaborasi usaha yaitu antara usaha kecil
dengan usaha menengah atau usaha yang sudah besar yang juga mencakup suatu
pembinaan serta suatu pengembangan kepada usaha menengah atau usaha besar
dengan tetap menggambarkan prinsip untuk saling membutuhkan, saling bersatu
untuk menjadi kuat, dan saling menguntungkan suatu unsur yang ada di dalam
kemitraan. Sedangkan, Build Operates Transfer (BOT) merupakan suatu perjanjian
kerja sama yaitu antara pemerintah/BUMN terhadap perusahaan swasta yang siap
untuk mengurus semuanya seperti membiayai, membuat rancangan, serta membentuk
fasilitas dengan biaya yang dikeluarkan sendiri dan diberikan hak konsesi
dengan tujuan mengoperasikan suatu rencana bangunan sampai dengan waktu yang
sudah ditentukan kemudian setelah berakhirnya masa konsesi diserahkan kembali
kepada pemerintah/BUMN. Inti dari manfaat yang ada dalam kemitraan usaha dan
BOT yaitu saling mendukung satu sama lain dalam bidang usaha untuk dapat
mencapai suatu tujuan bersama yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar dan
tentunya masyarakat umum.
Komentar
Posting Komentar