Artikel : Kewirausahaan

TUGAS KEWIRAUSAHAAN SESI 10

Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal/Investasi dan Build Operates Transfer (BOT)

Oleh : Asma Izzatin Nissa

 

Pengertian Kemitraan Usaha

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata kemitraan dapat diartikan sebagai perihal hubungan – jalinan kerja sama dan sebagainya sebagai mitra. Menurut Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi; “Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan usaha oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan ”.

Kemitraan adalah upaya yang melibatkan berbagai sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun bukan pemerintah, untuk bekerja sama dalam mencapai suatu tujuan bersama berdasarkan kesepakatan prinsip dan peran masing-masing. Dengan demikian untuk membangun kemitraan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu; persamaan perhatian, saling percaya, dan saling menghormati, harus saling menyadari pentingnya kemitraan, harus ada kesepakatan misi, visi, tujuan, dan nilai yang sama, harus berpijak pada landasan yang sama, kesediaan untuk berkorban.

Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerja sama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo (2003), kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu.

Tujuan Kemitraan Usaha

Kemitraan usaha baik dalam skala usaha kecil maupun skala besar pada akhirnya tidak hanya sekedar memberi keuntungan pada pihak yang bermitra, tetapi pula akan berdampak pada pihak-pihak lain atau masyarakat secara umum. Oleh karena itu kemitraan usaha diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:

·         Meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat;

·         Mendukung efisiensi ekonomi;

·         Memperkuat kemampuan bersaing;

·         Menghindari persaingan yang tidak sehat dan saling mematikan;

·         Menghindari monopoli yang dapat menyebabkan distorsi dalam pasar;

·         Membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan kerjasama.

Tujuan-tujuan ini dapat dicapai, bila kemitraan tersebut berjalan “langgeng”. Langgengnya kemitraan hanya dapat dicapai, bila kedua pihak mentaati kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama.

 

Manfaat Kemitraan Usaha

·         Manfaat produktivitas

Produktivitas adalah suatu model ekonomi yang diperoleh dari membagi output dengan input. Produktivitas = output:input. Dengan formulasi di atas dan sesuai dengan rumus 1+1>2 sebelumnya, maka produktivitas dikatakan meningkat bila dengan input yang tetap diperoleh output yang semakin besar. Selain itu, produktivitas yang tinggi dapat diperoleh dengan cara mengurangi penggunaan input (dengan syarat tidak mengurangi kualitas), sehingga dengan output yang tetap dengan penggunaan input yang sedikit menunjukkan adanya peningkatan produktivitas.

·         Manfaat efisiensi

Manfaat efisiensi dapat diartikan sebagai dicapainya cara kerja yang hemat, tidak terjadi pemborosan, dan menunjukkan keadaan menguntungkan, baik dilihat dari segi waktu, tenaga maupun biaya.

·         Manfaat jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

Sebagai akibat adanya manfaat produktivitas dan efisiensi, maka dengan kemitraan akan dicapai pula manfaat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Dengan adanya penggabungan dua potensi dan kekuatan untuk menutupi kelemahan dari masing-masing pihak yang bermitra, maka akan dihasilkan tingkat produktivitas yang tinggi dan efisiensi serta efektivitas. Produktivitas menunjukkan manfaat kuantitas dan efisiensi serta efektivitas menunjukkan manfaat kualitas. Dengan kualitas dan kuantitas yang dapat diterima oleh pasar, maka akan dapat menjamin kelangsungan usaha.

·         Manfaat dalam risiko

Dalam kemitraan kedua pihak memberi peran yang sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga keuntungan atau kerugian yang dicapai atau diderita kedua pihak sesuai dengan peran dan kekuatan masing-masing. Hal ini berarti bahwa dalam kemitraan, ada rasa senasib sepenanggungan antara pihak yang bermitra sehingga jika ada resiko ditanggung bersama antara pihak yang bermitra, sehingga resiko yang ditanggung masing-masing pihak menjadi berkurang.

 

 

Macam-macam Pola Kemitraan Usaha dan Contohnya

Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Adapun pola-pola kemitraan yaitu :

·         Inti Plasma

Hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma. Usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil dalam hal : Penyediaan dan penyiapan lahan, Penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha, Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi, Pembiayaan, Pemasaran, Penjaminan, Pemberian informasi, dan Bantuan lain untuk peningkatan efisiensi dan produktifitas dan wawasan usaha. Contohnya : kemitraan antara perusahaan pakan ternak dengan peternak ayam. Pola kemitraan yang terjadi adalah inti plasma, dimana perusahaan pakan ternak berperan sebagai inti dan peternak sebagai plasma.

·         Subkontrak

Hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya. Usaha besar memberikan dukungan berupa : Mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya, Memperoleh bahan baku yang di produksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar, Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen, Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi, Pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak, dan Tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak. Contohnya : antara petani tebu dengan pabrik gula.

·         Waralaba

Merupakan perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada penerima waralaba. Contohnya : penjualan mobil via deler.

·         Perdagangan Umum

Kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil secara terbuka. Kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan usaha besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi usaha kecil atau mikro. Sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak. Contohnya : perdagangan seperti GATT, WTO, AFTA, APEC, dan lain-lain.

·         Distribusi dan Keagenan

Usaha besar atau usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada usaha mikro atau usaha kecil. Contohnya : agen-agen yang menjual produk-produk dari usaha besar atau usaha menengah.

·         Bentuk Kemitraan Lain

Modal patungan dengan pihak asing berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pola bentuk-bentuk lain di luar pola sebagaimana tertera di atas adalah pola kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul di masa yang akan datang. Contohnya : dalam pengembangan usaha kecil di sektor perikanan di Indonesia, terdapat beberapa pola atau bentuk kemitraan antara usaha kecil atau petani dengan pengusaha besar.

 

Pengertian BOT

Menurut Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi. Sistem bangun guna serah atau yang lazimnya disebut BOT agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, di mana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir.

 

 

Tujuan Keberadaan BOT

Jadi, keberadaan BOT adalah untuk memenuhi kebutuhan praktek, di mana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor memerlukan lahan atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian BOT. Pada umumnya perjanjian yang dibuat oleh para pihak baik dalam bentuk perjanjian BOT didesain sesuai dengan kehendak para pihak itu sendiri, sepanjang perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ataupun kaidah hukum yang berlaku, baik dari aspek formil maupun materiil (substansi).

 

Manfaat BOT

·         Dikarenakan BOT merupakan kerjasama dalam pembiayaan, maka bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pemilik lahan/tanah, tidak perlu mengeluarkan biaya atau anggaran atau mencari dana pinjaman untuk membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga hal demikian dapat mengurangi beban anggaran dalam APBN/APBD.

·         Dengan kerjasama dalam bentuk BOT meskipun pemerintah tidak memliki anggaran yang cukup, tetap dapat membangun infrastruktur beserta dengan fasilitasnya, sehingga kebutuhan dan kepentingan masyarakat tetap dapat terlayani, mengingat pembangunan proyek dilakukan dengan pendanaan dari pihak swasta.

·         Dengan menerapkan sistem kerjasam BOT, pemerintah tetap dapat melaksanakan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum di atas tanah yang dimilikinya tanpa harus mengalihkan atau melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain, sehingga asset-asset milik negara dapat terjaga dengan baik.

·         Dengan melalui kerjasana BOT, memberikan kesempatan atau peluang kepada pihak lain dalam hal ini swasta untuk berperan serta dalam pembangunan fasilitas.

·         Bagi pihak swasta, kerjasama BOT merupakan peluang bisnis berinvestasi selama jangka waktu tertentu untuk mengambil keuntungan yang wajar melalui pengoperasian sarana dan prasarana yang sudah dibangun.

·         Dengan kerjasama BOT bagi para pihak swasta diharapkan dapat mengembangkan usaha di atas lahan strategis yang pada umumnya dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah, tanpa harus membeli tanah atau lahan kosong.

 

Contoh dari BOT (Build Operates Transfer)

Salah satu contoh BOT yaitu : Suatu skema pembiayaan dari BOT yakni pembangunan jalan dari tol Cinere sampai Jagorawi. Dalam hal ini seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas ditanggung oleh pihak investor atau pihak swasta yakni (PT Trans Lingkar Kita Jaya) yakni senilai Rp 420.000.000.000,-. Sedangkan, pemerintah juga memiliki hak terhadap tanah atau lahan yang akan dibangun oleh pihak swasta tersebut. Pekerjaan pembangunan ini dijalankan oleh empat perusahaan yang merupakan pemilik saham yaitu dari PT. Transindo Karya Investama yakni dengan jumlah saham sebesar Rp 327.634.000.000, lalu PT. Waskita Karya (Persero) yakni dengan jumlah saham sebesar Rp 76.208.000.000, kemudian PT. Jalan Lingkarluar Jakarta yakni dengan jumlah saham sebesar Rp 3.158.000.000, dan juga PT. Kopnatel Jaya dengan jumlah saham sebesar Rp 3.158.000.000. Pekerjaan ini diakukan dengan masa konsesi perusahaan yakni dalam pengoperasian jalan tol Cinere-Jagorawi agar dapat mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan dan mendapatkan imbal hasil selama 35 tahun lamanya.

 

Kesimpulan

Dari pemaparan yang disampaikan diatas kemitraan usaha dan BOT adalah dua hal yang berbeda dapat disimpulkan bahwa kemitraan usaha merupakan suatu kolaborasi usaha yaitu antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha yang sudah besar yang juga mencakup suatu pembinaan serta suatu pengembangan kepada usaha menengah atau usaha besar dengan tetap menggambarkan prinsip untuk saling membutuhkan, saling bersatu untuk menjadi kuat, dan saling menguntungkan suatu unsur yang ada di dalam kemitraan. Sedangkan, Build Operates Transfer (BOT) merupakan suatu perjanjian kerja sama yaitu antara pemerintah/BUMN terhadap perusahaan swasta yang siap untuk mengurus semuanya seperti membiayai, membuat rancangan, serta membentuk fasilitas dengan biaya yang dikeluarkan sendiri dan diberikan hak konsesi dengan tujuan mengoperasikan suatu rencana bangunan sampai dengan waktu yang sudah ditentukan kemudian setelah berakhirnya masa konsesi diserahkan kembali kepada pemerintah/BUMN. Inti dari manfaat yang ada dalam kemitraan usaha dan BOT yaitu saling mendukung satu sama lain dalam bidang usaha untuk dapat mencapai suatu tujuan bersama yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar dan tentunya masyarakat umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini